Penerbit Indie Terbaik: Pendaftaran Haki

Pendaftaran Haki


Hak atas Kekayaan Intelektual, Penting untuk Melindungi Karya anda.

Bagi seseorang menciptakan suatu karya adalah suatu kebanggan tersendiri. Bangga karena karya kita bisa bermanfaat bagi orang lain. Namun apakah hanya berhenti di situ? Tentu saja tidak. Seseorang harus mematenkan karya atau penemuannya tersebut. Lalu bagaimana caranya? Di Indonesia sendiri, badan hukum yang menangani tentang hak cipta adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Lalu apa sebenarnya definisi HAKI?

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan secara eksklusif kepada seseorang atas hasil dari buah pikiran individu tersebut. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil dari pemikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diutarakan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan juga mempunyai nilai ekonomis.

Selanjutnya adalah syarat apa saja yang harus dipenuhi agar karya intelektual dapat dipatenkan?

Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.

- Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.

- Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HAKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada.

- Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Memang, tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus asli, dibuat sendiri, bukan hasil tiruan dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.

Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :

- Pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.

- Apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.

- Pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.


Saat ini Penerbit Uwais menerima jasa pendaftaran HAKI , kami siap membantu anda mengurus permohonan hak cipta atas karya anda secara profesional. Dengan waktu proses yang cepat, anda tidak perlu menunggu untuk waktu yang lama.

Kenapa pada hakikatnya anda harus mematenkan karya cipta anda? Karena hak cipta adalah bukan hanya dinilai dari segi ekonomis atau materi, namun lebih dari itu.

Jadi segera urus hak cipta anda melalui jasa pendaftaran HAKI Uwais, karena prosesnya cepat, mudah, profesional dan yang terpenting adalah tepat waktu.

Silakan langsung chat bagian costumer service kami di 081230041340 

4 comments: